Minggu, 27 April 2014

Kategori Sekolah

Pengelompokan penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia berdasarkan UU No. 20/2003 dan PP Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 11 dan 16 disebutkan bahwa terdapat beberapa kategori atau jenis sekolah di Indonesia. Jenis sekolah dapat dibedakan sebagai berikut:
1.  Sekolah Formal Standar atau Sekolah Potensial
Sekolah jenis pertama adalah kategori sekolah formal standar atau sekolah potensial (calon SSN), yaitu sekolah yang relatif masih banyak kekurangan/kelemahan untuk memenuhi kriteria sekolah yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam UUSPN Tahun 2003 pasal 35 maupun dalam PP Nomor 19 Tahun 2005. Ditegaskan dalam penjelasan PP Nomor 19 Tahun 2005 pasal 11 ayat 2 dan 3 bahwa kategori sekolah formal standar adalah sekolah yang belum memenuhi (masih jauh) dari SNP atau sekolah yang diproyeksikan memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam pembinaan sekolah.
2.  Sekolah Formal Mandiri atau Sekolah Standar Nasional (SSN)
Sekolah jenis kedua, adalah kategori sekolah formal mandiri atau disebut dengan sekolah standar nasional (SSN). Sekolah kategori ini adalah sekolah yang sudah atau hampir memenuhi SNP. Sekolah standar nasional di samping harus memenuhi standar nasional pendidikan seperti diamanatkan dalam PP 19 tahun 2005, juga harus memiliki standarisasi dari kedelapan aspek tersebut secara nasional. Dengan demikian apabila sudah ditetapkan sebagai SSN diharapkan keberadaan SSN di seluruh Indonesia memiliki karakteristik yang identik atau hampir sama.
3.  Sekolah Formal Mandiri dan atau memiliki keunggulan lokal
Sekolah jenis ketiga, adalah kategori sekolah formal mandiri dan atau memiliki keunggulan lokal. Ditegaskan dalam pasal 14 PP Nomor 19 Tahun 2005 bahwa sekolah kategori ini dapat dikategorikan dari pendidikan kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, IPTEK, estetika atau kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan. Dalam Renstra Depdiknas tahun 2005-2009 disebutkan bahwa sesuai amanat UUSPN No. 20 tahun 2003 pada setiap provinsi dan kabupaten/kota secara bertahap dikembangkan sekurangkurangnya terdapat satu sekolah berbasis keunggulan lokal.
4.  Sekolah Bertaraf Internasional (SBI)
Sekolah jenis keempat, adalah kategori sekolah bertaraf internasional (SBI). Dalam Buku Pedoman Sistem Penyelenggaraan SBI untuk Pendidikan Dasar dan Menengah (2006) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Manajemen Dikdasmen dijelaskan bahwa SBI adalah sekolah nasional yang menyiapkan peserta didiknya berdasarkan standar nasional pendidikan (SNP) Indonesia dan tarafnya internasional sehingga lulusannya memiliki kemampuan daya saing internasional. Dalam Buku Penjaminan Mutu Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional (2007) bahwa SBI adalah sekolah yang memenuhi Indikator Kinerja Kunci Minimal (IKKM) ditambah dengan Indikator Kinerja Kunci Tambahan (IKKT). Kurikulumnya mengacu pada SNP yang diperkaya, diperdalam, diperluas, dan dikembangkan sesuai dengan standar pendidikan negara-negara yang tergabung dalam Organization of Economic Cooperation Development (OECD) dan negara maju lainnya. Di samping itu, lulusannya minimal menguasai penggunaan satu bahasa asing secara aktif dan diterima di satuan pendidikan luar negeri yang terakreditasi atau diakui di negaranya.
5.  Sekolah Franchise Asing
Di samping ”sekolah nasional”, terdapat jenis sekolah lain yang dapat diselenggarakan di Indonesia, adalah sekolah franchise asing atau sekolah yang diselenggarakan oleh perwakilan negara asing, yaitu merupakan lembaga pendidikan dasar dan menengah asing yang terakreditasi di negaranya diperbolehkan menyelenggarakan pendidikan di wilayah NKRI dengan menggunakan kurikulum asing, dengan catatan wajib memberikan pendidikan agama dan kewarganegaraan bagi peserta didik warga negara Indonesia (WNI) dan wajib bekerjasama dengan lembaga pendidikan di wilayah NKRI yaitu dengan mengikutsertakan pendidik dan tenaga kependidikan dari Indonesia.
6.  Sekolah Asing
Sekolah asing adalah yang diselenggarakan oleh perwakilan negara asing di wilayah NKRI, yang peserta didiknya adalah warga Negara asing dan menggunakan sistem yang berlaku di negara yang bersangkutan atas persetujuan Pemerintah Republik Indonesia. Kategori sekolah ini, Pemerintah Indonesia tidak membuat regulasi yang sifatnya pembinaan, namun hanya sekedar memberikan legitimasi (pengakuan) dalam rangka pemberian izin operasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar