Pengelompokan penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia
berdasarkan UU No. 20/2003 dan PP Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 11 dan 16
disebutkan bahwa terdapat beberapa kategori atau jenis sekolah di
Indonesia. Jenis sekolah dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Sekolah Formal Standar atau Sekolah Potensial
Sekolah jenis pertama adalah kategori sekolah formal standar atau
sekolah potensial (calon SSN), yaitu sekolah yang relatif masih banyak
kekurangan/kelemahan untuk memenuhi kriteria sekolah yang sesuai dengan
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam UUSPN Tahun
2003 pasal 35 maupun dalam PP Nomor 19 Tahun 2005. Ditegaskan dalam
penjelasan PP Nomor 19 Tahun 2005 pasal 11 ayat 2 dan 3 bahwa kategori
sekolah formal standar adalah sekolah yang belum memenuhi (masih jauh)
dari SNP atau sekolah yang diproyeksikan memenuhi Standar Pelayanan
Minimal (SPM) dalam pembinaan sekolah.
2. Sekolah Formal Mandiri atau Sekolah Standar Nasional (SSN)
Sekolah jenis kedua, adalah kategori sekolah formal mandiri atau disebut
dengan sekolah standar nasional (SSN). Sekolah kategori ini adalah
sekolah yang sudah atau hampir memenuhi SNP. Sekolah standar nasional di
samping harus memenuhi standar nasional pendidikan seperti diamanatkan
dalam PP 19 tahun 2005, juga harus memiliki standarisasi dari kedelapan
aspek tersebut secara nasional. Dengan demikian apabila sudah ditetapkan
sebagai SSN diharapkan keberadaan SSN di seluruh Indonesia memiliki
karakteristik yang identik atau hampir sama.
3. Sekolah Formal Mandiri dan atau memiliki keunggulan lokal
Sekolah jenis ketiga, adalah kategori sekolah formal mandiri dan atau
memiliki keunggulan lokal. Ditegaskan dalam pasal 14 PP Nomor 19 Tahun
2005 bahwa sekolah kategori ini dapat dikategorikan dari pendidikan
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan
kepribadian, IPTEK, estetika atau kelompok mata pelajaran pendidikan
jasmani, olah raga, dan kesehatan. Dalam Renstra Depdiknas tahun
2005-2009 disebutkan bahwa sesuai amanat UUSPN No. 20 tahun 2003 pada
setiap provinsi dan kabupaten/kota secara bertahap dikembangkan
sekurangkurangnya terdapat satu sekolah berbasis keunggulan lokal.
4. Sekolah Bertaraf Internasional (SBI)
Sekolah jenis keempat, adalah kategori sekolah bertaraf internasional
(SBI). Dalam Buku Pedoman Sistem Penyelenggaraan SBI untuk Pendidikan
Dasar dan Menengah (2006) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Manajemen
Dikdasmen dijelaskan bahwa SBI adalah sekolah nasional yang menyiapkan
peserta didiknya berdasarkan standar nasional pendidikan (SNP) Indonesia
dan tarafnya internasional sehingga lulusannya memiliki kemampuan daya
saing internasional. Dalam Buku Penjaminan Mutu Penyelenggaraan Sekolah
Bertaraf Internasional yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan
Nasional (2007) bahwa SBI adalah sekolah yang memenuhi Indikator Kinerja
Kunci Minimal (IKKM) ditambah dengan Indikator Kinerja Kunci Tambahan
(IKKT). Kurikulumnya mengacu pada SNP yang diperkaya, diperdalam,
diperluas, dan dikembangkan sesuai dengan standar pendidikan
negara-negara yang tergabung dalam Organization of Economic Cooperation
Development (OECD) dan negara maju lainnya. Di samping itu, lulusannya
minimal menguasai penggunaan satu bahasa asing secara aktif dan diterima
di satuan pendidikan luar negeri yang terakreditasi atau diakui di
negaranya.
5. Sekolah Franchise Asing
Di samping ”sekolah nasional”, terdapat jenis sekolah lain yang dapat
diselenggarakan di Indonesia, adalah sekolah franchise asing atau
sekolah yang diselenggarakan oleh perwakilan negara asing, yaitu
merupakan lembaga pendidikan dasar dan menengah asing yang terakreditasi
di negaranya diperbolehkan menyelenggarakan pendidikan di wilayah NKRI
dengan menggunakan kurikulum asing, dengan catatan wajib memberikan
pendidikan agama dan kewarganegaraan bagi peserta didik warga negara
Indonesia (WNI) dan wajib bekerjasama dengan lembaga pendidikan di
wilayah NKRI yaitu dengan mengikutsertakan pendidik dan tenaga
kependidikan dari Indonesia.
6. Sekolah Asing
Sekolah asing adalah yang diselenggarakan oleh perwakilan negara asing
di wilayah NKRI, yang peserta didiknya adalah warga Negara asing dan
menggunakan sistem yang berlaku di negara yang bersangkutan atas
persetujuan Pemerintah Republik Indonesia. Kategori sekolah ini,
Pemerintah Indonesia tidak membuat regulasi yang sifatnya pembinaan,
namun hanya sekedar memberikan legitimasi (pengakuan) dalam rangka
pemberian izin operasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar