Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan
bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesian guru berhak memperoleh
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan
sosial. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum tersebut meliputi
gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain
berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan
maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang
ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Pemenuhan
hak guru untuk memperoleh penghasilan didasari atas pertimbangan
prestasi dan pengakuan atas profesionalitasnya. Dengan demikian,
penghasilan dimaksud merupakan hak yang diterima oleh guru dalam bentuk
finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesian yang ditetapkan
dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan
martabat guru sebagai pendidik profesional.
Lahirnya Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan tonggak sejarah
bagi peningkatan kesejahteraan guru di Indonesia. Menyusul lahirnya UU
ini, pemerintah telah mengatur beberapa sumber penghasilan guru selain
gaji pokok, yaitu tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan
lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan
khusus.
1. Tunjangan Profesi
Guru profesional dituntut oleh
undang-undang memiliki kualifikasi akademik tertentu dan empat
kompetensi yaitu pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional atau
akademik. Sertifikasi guru merupakan proses untuk memberikan sertifikat
pendidik kepada mereka. Sertifikat pendidik dimaksud merupakan pengakuan
negara atas derajat keprofesionalan guru.
Seiring dengan proses
sertifikasi inilah, pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen yang menamanatkan bahwa “Pemerintah memberikan tunjangan
profesi kepada guru
Kebijakan Pengembangan Profesi Guru – Badan PSDMPK-PMP 72
yang
telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara
pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat”.
Pemberian tunjangan profesi diharapkan akan mampu
mendorong dan memotivasi guru untuk terus meningkatkan kompetensi dan
kinerja profesionalnya dalam melaksanakan tugas di sekolah sebagai
pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, dan penilai peserta
didiknya.
Besarnya tunjangan profesi ini setara dengan satu kali gaji
pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan
kualifikasi yang sama. Guru yang sudah bersertifikat akan menerima
tunjangan profesinya jika guru yang bersangkutan mampu membuktikan
kinerjanya yaitu dengan mengajar 24 jam tatap muka per minggu dan
persyaratan lainnya.
Guru akan menerima tunjangan profesi sampai yang
bersangkutan berumur 60 tahun. Usia ini adalah batas pensiun bagi PNS
guru. Setelah berusia 60 tahun guru tetap berhak mengajar di manapun,
baik sebagai guru tidak tetap maupun guru tetap yayasan untuk sekolah
swasta, dan menyandang predikat guru bersertifikat, namun tidak berhak
lagi atas tunjangan profesi. Meski guru memiliki lebih dari satu
sertifikat profesi pendidik, mereka hanya berhak atas “satu” tunjangan
profesi.
Tunjangan profesi diberikan kepada semua guru yang telah
memiliki sertifikat pendidik dan syarat lainnya, dengan cara pembayaran
tertentu. Hal ini bermakna, bahwa guru bukan PNS pun akan mendapat
tunjangan yang setara dengan guru PNS dengan kualifikasi akademik, masa
kerja, serta kompetensi yang setara atau ekuivalen. Bagi guru bukan PNS,
tunjangan profesi akan dibayarkan setelah yang bersangkutan disesuaikan
jenjang jabatan dan kepangkatannya melalui impassing.Tunjangan profesi
tersebut dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara
(APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Tunjangan Fungsional
Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 17 ayat (1)
mengamanatkan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan tunjangan
fungsional kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. Pasal 17 ayat (2)
mengamanatkan bahwa subsidi tunjangan fungsional diberikan kepada guru
yang bertugas di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sehingga
dalam pelaksanaannya, tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan
fungsional ini dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara
dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 17 ayat (3).
Besarnya
tunjangan fungsional yang diberikan untuk guru PNS seharusnya sesuai
dengan jenjang jabatan fungsional yang dimiliki. Namun saat ini baru
diberikan tunjangan tenaga kependidikan berdasarkan pada golongan/ruang
kepangkatan/jabatannya. Khusus mengenai besarnya subsidi tunjangan
fungsional bagi guru bukan PNS, agaknya memerlukan aturan tersendiri,
berikut persyaratannya.
Kebijakan Pengembangan Profesi Guru – Badan PSDMPK-PMP 73
4. Tunjangan Khusus
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan
Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan
Kehormatan Profesor merupakan komitmen Pemerintah untuk terus
mengupayakan peningkatan kesejahteraan guru dan dosen, di samping
peningkatan profesionalismenya. Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 18, disebutkan bahwa guru
yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dan ditugaskan di
di daerah khusus berhak memperoleh tunjangan khusus yang diberikan
setara dengan satu kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan.
Mengingat tunjangan khusus adalah tunjangan yang
diberikan kepada guru di Daerah Khusus, sasaran dari program ini adalah
guru yang bertugas di daerah khusus. Berdasarkan Undang-undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang dimaksudkan dengan Daerah Khusus
adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi
masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain,
daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang
berada dalam keadaan darurat lain.
a. Daerah terpencil atau
terbelakang adalah daerah dengan faktor geografis yang relatif sulit
dijangkau karena letaknya yang jauh di pedalaman, perbukitan/pegunungan,
kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil; dan daerah dengan faktor
geomorfologis lainnya yang sulit dijangkau oleh jaringan transportasi
maupun media komunikasi, dan tidak memiliki sumberdaya alam.
b.
Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil adalah daerah yang
mempunyai tingkat pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan yang relatif
rendah serta tidak dilibatkan dalam kelembagaan masyarakat adat dalam
perencanaan dan pembangunan yang mengakibatkan daerah belum berkembang.
c.
Daerah perbatasan dengan negara lain adalahbagian dari wilayah negara
yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan
negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat maupun di laut
kawasan perbatasan berada di kecamatan; dan pulau kecil terluar dengan
luas area kurang atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi)
yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan
garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum Internasional dan
Nasional.
d. Daerah yang mengalami bencana alam yaitu daerah yang
terletak di wilayah yang terkena bencana alam (gempa, longsor, gunung
api, banjir, dsb) yang berdampak negatif terhadap layanan pendidikan
dalam waktu tertentu.
e. Daerah yang mengalami bencana sosial dan
konflik sosial dapat menyebabkan terganggunya kegiatan pembangunan
sosial dan ekonomi yang membahayakan guru dalam melaksanakan tugas dan
layanan pendidikan dalam waktu tertentu.
f. Daerah yang berada dalam
keadaan darurat lain adalah daerah dalam keadaan yang sukar/sulit yang
tidak tersangka-sangka mengalami bahaya, kelaparan dan sebagainya yang
memerlukan penanggulangan dengan segera.
Tunjangan khusus yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh
Kebijakan Pengembangan Profesi Guru – Badan PSDMPK-PMP 74
satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah
pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Penetapan Daerah
Khusus ini rumit dan tentatif adanya. Sebagai “katup pengaman” sejak
tahun 2007, pemerintah memberikan bantuan kesejateraan untuk guru yang
bertugas di Daerah Khusus atau Daerah Terpencil di 199 kabupaten di
Indonesia. Sampai tahun 2010 tunjangan tersebut mencapai Rp 1.350.000
per bulan.
Harapan yang ingin dicapai dari pemberian tunjangan khusus
ini adalah selain meningkatkan kesejahteraan guru sebagai kompensasi
daerah yang ditempati sangat sulit, juga memotivasi guru untuk tetap
mengajar di sekolah tersebut. Pada sisi lain, pemberian tunjangan ini
bisa sebagai insentif bagi guru baru untuk bersedia mengajar di Daerah
Khusus ini. Belum terpenuhinya jumlah guru di daerah terpencil
diharapkan juga semakin mudah dilakukan dengan insentif tunjangan khusus
ini.
5. Maslahat Tambahan
Salah satu komponen penghasilan yang
diberikan kepada guru dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah pemberian maslahat tambahan
yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip
penghargaan atas dasar prestasi (Pasal 15 ayat 1). Maslahat tambahan
merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan
pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi guru,
serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru,
pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen.
Maslahat tambahan merupakan tambahan
kesejahteraan yang diperoleh guru dari pemerintah dan/atau pemerintah
daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 19 ayat (2), dimana
pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin terwujudnya maslahat
tambahan bagi guru. Tujuan pemberian maslahat tambahan ini adalah untuk:
(1) memberikan penghargaan terhadap prestasi, dedikasi, dan keteladanan
guru dalam melaksanakan tugas; (2) memberikan penghargaan kepada guru
sebelum purna tugas terhadap pengabdiannya dalam dunia pendidikan; dan
(3) memberikan kesempatan memperoleh pendidikan yang lebih baik dan
bermutu kepada putra/putri guru yang memiliki prestasi tinggi. Dengan
demikian, pemberian maslahat tambahan akan bermanfaat untuk: (i)
mengangkat citra, harkat, dan martabat profesi guru; (2) memberikan rasa
hormat dan kebanggaan kepada penyandang profesi guru; (3) merangsang
guru untuk tetap memiliki komitmen yang konsisten terhadap profesi guru
hingga akhir masa bhakti; dan (4) meningkatnya motivasi guru dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar